Apa yang sudah Diputuskan di dalam Rapat ternyata dapat Diganggu Gugat
Tanggal 2 Juli kemarin, diadakan rapat guru di sekolah kami. Rapat tersebut membahas banyak hal mulai dari persiapan MPLS kelas 1, pembagian guru kelas, dst. Nah, pada pembagian guru kelas ini, saya sedikit merasa kecewa saja. Karena ternyata hasil rapat tersebut bisa digugat di kemudian hari.
Awalnya pada penentuan guru kelas, saya diberi amanah untuk memegang kelas 5B. Di sini saya menerimanya dengan senang hati. Karena bagi saya, kelas 5 itu mudah diatur dibandingkan dengan kelas di bawahnya. Dari hasil rapat itu juga, saya kemudian segera mencari administrasi kelas 5 seperti modul ajar, protah, promes, kalender pendidikan, dst.
Tanggal 12 Juli, saya oleh salah satu guru diberitahu bahwa saya rupanya diganti untuk ngajar di kelas 4B. Mendengar itu jujur saya terkejut. "Hah diganti? Kan di rapat kapan lalu saya di 5B. Apa gunanya rapat terus kalau pada akhirnya diganti di kemudian hari?" Padahal pas rapat tanggal 2 Juli kemarin itu, sudah final loh keputusannya. Menurut saya kalau sudah final ya sudah tidak dapat diganti lagi. Dan benar, tidak lama setelah itu, diadakan rapat untuk kedua kalinya. Dan di rapat itu saya memang diganti untuk ngajar kelas 4B. Dan saat itu, kepala sekolah tidak memberikan alasan kenapa saya diganti. Lucunya juga, dari semua guru, saya saja yang diganti. Saya menanggapi hal ini sebagai hal biasa saja ya. Saya juga tidak bisa membela diri saat itu. Sudah jalani saja.